Selasa, 02 Juli 2013

Profesi guru di era otonomi daerah



BAB II
PEMBAHASAN

1.        Konsep-konsep Profesi Guru
Konsep-konsep profesi guru terdiri dari 4 macam yaitu:
1.1    Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Guru adalah “sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan” (Hadi, 2010). Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional (Sulipan, 2007). Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar),  cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima  yang didasarkan pada  unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif.
Menurut Achmad (2011:6), “guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis”. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam kepribadiannya.
Rismiyadi (2011) menyatakan “profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut”.
PGRI telah merealisasikan pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut.
a.         Profesi keguruan adalah suatu bidang pengabdian/dedikasi kepada kepentingan anak didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.
b.         Para anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang di rumuskan dalam kode etik guru Indonesia.
c.         Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang.
d.         Para anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta menambah pengetahuan (dalam arti khusus dan dalam arti kedalaman ilmu pengetahuan umum dan pengetahuan khusus profesi keguruan).
e.         Untuk dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus memiliki kecakapan / ketrampilan teknis yang mampu menyentuh nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar.
f.          Para anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.
g.         Para anggota profesi keguruan sepantasnya berserikat secara profesional
Hadi (2010), menyebutkan syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut.
a.         Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.         Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.         Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
d.         Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e.         Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.          Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g.         Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
h.         Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Hasan (2003) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai: (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
1.2.  Karakteristik Profesi Guru
Mudjia Rahardjo (2010) menyebutkan karakteristik profesional minimum guru, berdasarkan sintesis temuan-temuan penelitian, telah dikenal karakteristik profesional minimum seorang guru yaitu sebagai berikut.
a.       Mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
b.      Menguasai secara mendalam bahan belajar atau mata pelajaran serta cara pembelajarannya.
c.       Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
d.      Mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
e.       Menjadi partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Secara substantif, sejumlah karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut (Mudjia Rahardjo, 2010).
a.       Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.      Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
1.3   Ciri-ciri Profesi Keguruan
Robert W. Rickey mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut.
a.         Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b.         Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c.         Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metide, anak didik dan landasan kependidikan.
d.         Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
e.         Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursuskursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in service”.
f.          Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (alife career).
g.         Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara  nasional maupun secara lokal.
1.4  Kode Etik Profesi Kependidikan
Setiap profesi pasti mempunyai kode etik. Kode etik guru Indonesia merupakan kumpulan nilai-nilai dan norma-norma yang harus ditaati. Fungsi kode etik profesi kependidikan adalah serbagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru anggota PGRI dalam menunaikan tugas sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Adapun kode etik guru Indonesia adalah sebagai berikut (Rismiyadi, 2011).
a.         Guru berbakti membimbing peserta didik untuk mrmbentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b.         Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.         Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.         Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e.         Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.          Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.         Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
h.         Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI serana sarana perjuangan dan pengabdian.
i.           Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tujuan Kode Etik adalah sebagai berikut:
a.         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.
b.         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental).
c.         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d.         Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggora profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

2.        membangun profesi guru
Melihat begitu strategisnya peran guru dalam konteks peningkatan mutu pendidikan, maka kemampuan profesionalnya harus terus ditingkatkan. Di era otonomi daerah, peluang bupati dan walikota untuk meningkatkan kompetensi guru sangat terbuka.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam membangun atau meningkatkan profesi guru yaitu:
Peran Bupati atau Wali Kota
Bupati atau wali kota sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan sangat berperan dalam upaya mebangun profesi guru agar lebih profesional. Namun perannya itu ada pada tataran kebijakan. Bupati atau wali kota harus membuat kebijakan strategis dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional guru.
Kebijakan yang bisa dibuat bupati atau wali kota berkaitan dengan membangun profesi guru di daerah yaitu: menjadikan pendidikan sebagai primadona atau prioritas utama dalam pembangunan di daerah, bersama-sama DPRD menyusun perda tentang pendidikan, sebagai payung hukum dalam upaya membangun profesi guru di daerah, merealisasikan anggaran pendidikan 20% dari APBD, meningkatkan kompetensi guru melalui kuliah lanjutan (S2, S3), dan pemberian hadiah atau beasiswa bagi guru-guru yang berprestasi.
Peran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota
Kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota merupakan pejabat struktural yang bertanggung jawab tentang pendidikan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Maju mundurnya pendidikan di kabupaten atau kota itu tergantung kepada bagaimana kepala dinas pendidikan mengelola berbagai aspek pendidikan yang ada di kabupaten atau kota itu.
Selain sebagai pengambil kebijakan tentang pendidikan, kepala dinas juga sebagai pelaksana dari kebijakan pendidikan di kabupaten atau kota itu. Kebijakan strategis yang telah dibuat oleh bupati atau wali kota harus dijabarkan dan diimplenetasikan oleh kepala dinas bersama-sama dengan para pembantunya.
Tugas pokok kepala dinas pendidikan yaitu memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan kewenangannya di bidang pendidikan.
Salah satu tugas kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota yaitu membina para bawahan sesuai ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karier para bawahannya. Tentu saja di dalamnya termasuk membina profesi guru agar kemampuan profesionalnya meningkat.
Dalam konteks membina profesi guru, peran kepala dinas kabupaten atau kota sebagai berikut.
1.      Mengimplementasikan kebijakan strategis tentang peningkatan profesionalisme guru yang telah dibuat bupati atau wali kota.
2.      Memfungsikan para pengawas pembina agar secara terprogram dan berkesinambungan membina guru-guru di sekolah.
3.      Memfungsikan para kepala sekolah agar di sekolahnya masing-masing secara rutin mengadakan pembinaan kepada para guru kaitannya dengan peningkatan profesionalisme guru.
4.      Memfungsikan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), yang meliputi MGMP kabupaten, rayon, dan rumpun mata pelajaran di sekolah.
5.      Mengadakan pertemuan khusus dengan guru-guru sebagai bentuk perhatian dari kepala dinas yang akan berpengaruh kepada motivasi guru dalam bekerja dan meningkatkan kompetensinya.
6.      Secara terprogram dan berjenjang mengadakan pemilihan guru berprestasi sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat di antara sesama guru.
Peran Stakeholders
holders pendidikan yaitu masyarakat. Di era otonomi daerah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan sangat dimungkinkan. Apalagi setelah diberlakukannya konsep manajemen berbasis sekolah (MBS). Konsep ini memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah untuk mengambil keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, dan kota.
Pengambilan keputusan yang cepat, tidak harus menunggu juklak dan juknis dari pusat di era MBS akan berpengaruh kepada peningkatan kinerja guru. Dengan demikian kualitas pembelajaran akan meningkat. Akibat dari meningkatnya kualitas pembelajaran, mutu pendidikan akan meningkat.
Namun untuk meyakinkan stakeholders agar ikut berpartisipasi dalam memajukan pendidikan tidak mudah. Hal ini tergantung pada kepiawaian pihak sekolah dalam memberdayakan berbagai unsur yang peduli kepada proses pendidikan di sekolah.
Peran stakeholders dalam membangun profesi guru di era otonomi daerah yaitu:
1.      mendorong pihak bupati dan wali kota untuk selalu berupaya meningkatkan kemampuan profesional guru;’
2.      bersama-sama dengan pihak dinas pendidikan, sekolah, dan administrator pendidikan lainnya membuat model sistem peningkatan kemampuan profesional guru;
3.      memfasilitasi dinas pendidikan, pihak sekolah, dan administrator pendidikan lainnya untuk memberi penghargaan kepada guru-guru berprestasi dan berdedikasi sehingga apa yang dilakukannya merasa dihargai;
4.      membantu pihak sekolah dalam hal penggalian dana dari pihak-pihak yang peduli terhadap kemajuan pendiidkan.
5.      memberikan masukan kepada bupati, walikota, dinas pendidikan, dan sekolah tentang penyusunan kebijakan peningkatan kemampuan profesional guru;
6.      mengadakan pemilihan guru berprestasi (teladan) persi pilihan masyarakat, sehingga budaya kompetisi yang sehat di kalangan guru sudah biasa.


Membangun profesi guru di era otonomi daerah diarahkan kepada peningkatan kemampuan profesional guru. Peran bupati/wali kota, dinas pendidikan, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional guru sangat terbuka lebar. Maju mundurnya profesi guru di daerah tergantung kepada bupati/wali kota, kepala dinas, dan partisipasi masyarakat dalam membina dan mengembangkan kemampuann

Tidak ada komentar:

Posting Komentar