BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konsep-konsep
Profesi Guru
Konsep-konsep
profesi guru terdiri dari 4 macam yaitu:
1.1 Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi
Keguruan
Guru adalah “sebuah
profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan” (Hadi, 2010). Suatu profesi
tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan
untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang
kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian,
komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di
tengahnya terletak profesionalisme.
Guru adalah jabatan
profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara
profesional (Sulipan, 2007). Seseorang dianggap profesional apabila mampu
mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja,
independent (bebas dari tekanan pihak luar),
cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta
didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima
yang didasarkan pada unsur-unsur
ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat
dan kode etik yang regulatif.
Menurut Achmad
(2011:6), “guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi
seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi
edukatif secara terpola, formal, dan sistematis”. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal,
pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan
tercermin dalam kepribadiannya.
Rismiyadi (2011)
menyatakan “profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang
pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata
pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta
menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut”.
PGRI telah
merealisasikan pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia
sebagai berikut.
a.
Profesi
keguruan adalah suatu bidang pengabdian/dedikasi kepada kepentingan anak didik
dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.
b.
Para
anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang di
rumuskan dalam kode etik guru Indonesia.
c.
Para
anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan
persiapan jabatan yang relatif panjang.
d.
Para
anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta menambah
pengetahuan (dalam arti khusus dan dalam arti kedalaman ilmu pengetahuan umum
dan pengetahuan khusus profesi keguruan).
e.
Untuk
dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus memiliki
kecakapan / ketrampilan teknis yang mampu menyentuh nilai-nilai kemanusiaan
yang mendasar.
f.
Para
anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak
profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.
g.
Para
anggota profesi keguruan sepantasnya berserikat secara profesional
Hadi (2010),
menyebutkan syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut.
a.
Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.
Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.
Jabatan
yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan
yang memerlukan latihan umum belaka).
d.
Jabatan
yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e.
Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.
Jabatan
yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g.
Jabatan
yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
h.
Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Hasan (2003)
mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai: (1)
dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi
berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu
praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses
yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya
diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang
berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek
pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya
program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku
atau manajemen pendidikan yang lemah.
1.2. Karakteristik Profesi Guru
Mudjia Rahardjo
(2010) menyebutkan karakteristik profesional minimum guru, berdasarkan sintesis
temuan-temuan penelitian, telah dikenal karakteristik profesional minimum
seorang guru yaitu sebagai berikut.
a.
Mempunyai
komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
b.
Menguasai
secara mendalam bahan belajar atau mata pelajaran serta cara pembelajarannya.
c.
Bertanggung
jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
d.
Mampu
berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari
pengalamannya.
e.
Menjadi
partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Secara substantif,
sejumlah karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut (Mudjia Rahardjo, 2010).
a.
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
b.
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
e.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
1.3 Ciri-ciri
Profesi Keguruan
Robert W. Rickey
mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut.
a.
Bahwa
para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan
daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b.
Bahwa
para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk
mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota
organisasi guru.
c.
Bahwa
para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam
hal bahan ajar, metide, anak didik dan landasan kependidikan.
d.
Bahwa
para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang
dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti
perkembangan yang terjadi.
e.
Bahwa
para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursuskursus, workshop,
seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in
service”.
f.
Bahwa
para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (alife career).
g.
Bahwa
para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
1.4 Kode Etik Profesi Kependidikan
Setiap profesi
pasti mempunyai kode etik. Kode etik guru Indonesia merupakan kumpulan
nilai-nilai dan norma-norma yang harus ditaati. Fungsi kode etik profesi
kependidikan adalah serbagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap
guru anggota PGRI dalam menunaikan tugas sebagai guru, baik di dalam maupun di
luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Adapun kode etik
guru Indonesia adalah sebagai berikut (Rismiyadi, 2011).
a.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk mrmbentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
b.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
e.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
g.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
h.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI serana
sarana perjuangan dan pengabdian.
i.
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tujuan Kode Etik
adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode
etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar
mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang
bersangkutan.
b.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud
kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun
kesejahteraan batin (spiritual atau mental).
c.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode
etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,
sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode
etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
d.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan
mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggora
profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara
aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
yang dirancang organisasi.
2.
membangun
profesi guru
Melihat
begitu strategisnya peran guru dalam konteks peningkatan mutu pendidikan, maka
kemampuan profesionalnya harus terus ditingkatkan. Di era otonomi daerah,
peluang bupati dan walikota untuk meningkatkan kompetensi guru sangat terbuka.
Upaya-upaya yang
bisa dilakukan pemerintah daerah dalam membangun atau meningkatkan profesi guru
yaitu:
Peran
Bupati atau Wali Kota
Bupati atau wali
kota sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan sangat berperan dalam upaya
mebangun profesi guru agar lebih profesional. Namun perannya itu ada pada
tataran kebijakan. Bupati atau wali kota harus membuat kebijakan strategis
dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional guru.
Kebijakan yang bisa
dibuat bupati atau wali kota berkaitan dengan membangun profesi guru di daerah
yaitu: menjadikan pendidikan sebagai primadona atau prioritas utama dalam
pembangunan di daerah, bersama-sama DPRD menyusun perda tentang pendidikan,
sebagai payung hukum dalam upaya membangun profesi guru di daerah,
merealisasikan anggaran pendidikan 20% dari APBD, meningkatkan kompetensi guru
melalui kuliah lanjutan (S2, S3), dan pemberian hadiah atau beasiswa bagi
guru-guru yang berprestasi.
Peran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota
Kepala dinas
pendidikan kabupaten atau kota merupakan pejabat struktural yang bertanggung
jawab tentang pendidikan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Maju
mundurnya pendidikan di kabupaten atau kota itu tergantung kepada bagaimana
kepala dinas pendidikan mengelola berbagai aspek pendidikan yang ada di
kabupaten atau kota itu.
Selain sebagai
pengambil kebijakan tentang pendidikan, kepala dinas juga sebagai pelaksana
dari kebijakan pendidikan di kabupaten atau kota itu. Kebijakan strategis yang
telah dibuat oleh bupati atau wali kota harus dijabarkan dan diimplenetasikan
oleh kepala dinas bersama-sama dengan para pembantunya.
Tugas pokok kepala
dinas pendidikan yaitu memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, dan
mengendalikan dinas dalam melaksanakan kewenangannya di bidang pendidikan.
Salah satu tugas
kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota yaitu membina para bawahan sesuai
ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karier para bawahannya.
Tentu saja di dalamnya termasuk membina profesi guru agar kemampuan
profesionalnya meningkat.
Dalam konteks membina profesi
guru, peran kepala dinas kabupaten atau kota sebagai berikut.
1. Mengimplementasikan kebijakan
strategis tentang peningkatan profesionalisme guru yang telah dibuat bupati
atau wali kota.
2. Memfungsikan para pengawas
pembina agar secara terprogram dan berkesinambungan membina guru-guru di
sekolah.
3. Memfungsikan para kepala sekolah
agar di sekolahnya masing-masing secara rutin mengadakan pembinaan kepada para
guru kaitannya dengan peningkatan profesionalisme guru.
4. Memfungsikan musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP), yang meliputi MGMP kabupaten, rayon, dan rumpun mata
pelajaran di sekolah.
5. Mengadakan pertemuan khusus
dengan guru-guru sebagai bentuk perhatian dari kepala dinas yang akan
berpengaruh kepada motivasi guru dalam bekerja dan meningkatkan kompetensinya.
6. Secara terprogram dan berjenjang
mengadakan pemilihan guru berprestasi sebagai upaya menciptakan kompetisi yang
sehat di antara sesama guru.
Peran
Stakeholders
holders pendidikan
yaitu masyarakat. Di era otonomi daerah partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan mutu pendidikan sangat dimungkinkan. Apalagi setelah
diberlakukannya konsep manajemen berbasis sekolah (MBS). Konsep ini memberikan
otonomi atau kemandirian kepada sekolah untuk mengambil keputusan partisipatif
yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, dan kota.
Pengambilan keputusan
yang cepat, tidak harus menunggu juklak dan juknis dari pusat di era MBS akan
berpengaruh kepada peningkatan kinerja guru. Dengan demikian kualitas
pembelajaran akan meningkat. Akibat dari meningkatnya kualitas pembelajaran,
mutu pendidikan akan meningkat.
Namun untuk
meyakinkan stakeholders agar ikut berpartisipasi dalam memajukan pendidikan
tidak mudah. Hal ini tergantung pada kepiawaian pihak sekolah dalam
memberdayakan berbagai unsur yang peduli kepada proses pendidikan di sekolah.
Peran stakeholders
dalam membangun profesi guru di era otonomi daerah yaitu:
1. mendorong pihak bupati dan wali
kota untuk selalu berupaya meningkatkan kemampuan profesional guru;’
2. bersama-sama dengan pihak dinas
pendidikan, sekolah, dan administrator pendidikan lainnya membuat model sistem
peningkatan kemampuan profesional guru;
3. memfasilitasi dinas pendidikan,
pihak sekolah, dan administrator pendidikan lainnya untuk memberi penghargaan
kepada guru-guru berprestasi dan berdedikasi sehingga apa yang dilakukannya
merasa dihargai;
4. membantu pihak sekolah dalam hal
penggalian dana dari pihak-pihak yang peduli terhadap kemajuan pendiidkan.
5. memberikan masukan kepada bupati,
walikota, dinas pendidikan, dan sekolah tentang penyusunan kebijakan
peningkatan kemampuan profesional guru;
6. mengadakan pemilihan guru
berprestasi (teladan) persi pilihan masyarakat, sehingga budaya kompetisi yang
sehat di kalangan guru sudah biasa.
Membangun profesi
guru di era otonomi daerah diarahkan kepada peningkatan kemampuan profesional
guru. Peran bupati/wali kota, dinas pendidikan, dan masyarakat dalam upaya
meningkatkan kemampuan profesional guru sangat terbuka lebar. Maju mundurnya
profesi guru di daerah tergantung kepada bupati/wali kota, kepala dinas, dan
partisipasi masyarakat dalam membina dan mengembangkan kemampuann
Tidak ada komentar:
Posting Komentar